Rabu, 14 Maret 2012

islam dan dunia politik ( dunia PKN )

BAB I
PENDAHULUAN

Tema keikutsertaan aktifis Islam baik dari kalangan ulama, du’at dan pemikirnya- dalam pertarungan politik hingga kini masih saja menjadi tema yang menarik dan hangat untuk dibicarakan. Dan itu dibuktikan dengan terjadinya pro-kontra di kalangan mereka yang mengkaji dan mendiskusikannya. Dan polemik ini jika diteliti lebih jauh bukanlah polemik yang baru kali ini terjadi, namun sejak dahulu bahkan sejak berabad-abad lalu- tema keterlibatan para ulama dan cendekiawan muslim secara politis dalam penyelenggaraan negara baik sebagai eksekutif, legislatif ataupun yudikatif- selalu menjadi perdebatan yang hangat dikaji. Dan siapa pun yang membaca literatur-literatur zaman itu akan menemukan misalnya bagaimana sebagian ulama mengingatkan bahaya “mendekati pintu sultan” atau bahkan menolak jabatan sebagai seorang qadhi. Meskipun tentu saja perdebatan itu tidak dalam kapasitas memvonis haram-halalnya “profesi politis” tersebut, namun hanya setakat menyoal boleh atau makruhnya hal tersebut tentu saja kemakruhan ini karena dilandaskan sikap wara’ semata, tidak lebih dari itu.
Sikap wara’ itu sendiri jika ditelisik lebih jauh nampaknya dilandasi oleh dua hal: Pertama, tingkat resiko pertanggungjawaban yang sangat tinggi yang terdapat dalam jabatan tersebut. Kedua, bahwa posisi yudikatif (qadha’) secara khusus memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan posisi imamah kubra (kepemimpinan tertinggi) yang dalam hal ini dipegang oleh para khalifah yang memiliki kadar keadilan yang berbeda-beda satu sama lain. Dan sangat disayangkan bahwa tabiat umum para khalifah itu pasca al-Khulafa’ al-Rasyidun justru lebih diwarnai oleh kefasikan; hal yang kemudian membuat banyak ulama yang wara’ lebih memilih untuk menjauhi jabatan apapun yang akan mengaitkan mereka dengan para khalifah itu. Alasannya tentu sangat jelas: rasa takut dan khawatir jika terpaksa harus menyetujui dan melegitimasi kezhaliman mereka, atau karena khawatir harta yang akan mereka peroleh dari jalur itu termasuk harta yang tidak halal untuk mereka gunakan.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Pemilu Menurut Islam
Sebagai langkah awal penyimpulan konsep atau pandangan Islam tentang pemilu, maka menjadi sangat penting untuk memaparkan beberapa kaidah yang akan menjadi landasan penyimpulan konsep tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, DR. Abdullah al-Thuraiqi menyebutkan beberapa kaidah dimaksud, yaitu:
Pertama, bahwa Islam adalah suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dibagi-bagi, dan karena itu hukumnya saling kait mengkait satu dengan yang lainnya. Antara yang bersifat ibadah dan mu’amalah terjadi hubungan saling melebur satu dengan yang lain. Karena itu sangat sulit untuk dipisahkan. Bahkan akarnya mengunjam ke dalam sisi aqidah dan akhlaq Islam. Dan ini adalah hal yang tidak mungkin diragukan lagi.
Kedua, bahwa dalam Islam, kekuasaan yang bersifat umum (al-Walayah al-‘Ammah), seperti khalifah, qadhi, menteri, gubernur, hisbah, dan yang terkait dengannya; semuanya memiliki tabiat keagamaan atau kesyar’ian, meskipun kemudian banyak terkait dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat duniawi, seperti perhubungan, telekomunikasi, kesehatan, sumber daya manusia, dan yang lainnya. Itulah sebabnya, para ulama saat mendefinisikan khilafah atau imamah mengatakan:
“Ia adalah sesuatu yang ditetapkan untuk mengganti posisi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”
Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Harus diketahui bahwa penguasaan dan pengaturan urusan manusia adalah termasuk kewajiban agama yang terbesar. Bahkan kehidupan agama dan dunia tidak dapat ditegakkan kecuali dengannya. Maka menjadi wajib hukumnya untuk menjadikan kepemimpinan itu sebagai (bagian dari pelaksanaan) agama dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebab mendekatkan diri kepada-Nya dengan taat pada-Nya dan pada Rasul-Nya adalah merupakan taqarrub yang paling utama.”
Ketiga, bahwa ketika kekuasaan itu berpindah ke tangan orang-orang yang tidak memiliki keamanahan, maka hal itu sama sekali tidak mencabut nilai kesyar’iannya. Mengapa? Karena nilai tersebut adalah nilai yang inheren dan menyatu dengannya sehingga tidak mungkin dilepaskan.
Kekuasaan yudikatif (qadha’) misalnya –yang notabene merupakan kekuasaan syar’i yang sangat mulia-, jika di sebagian negara Islam ia berubah peradilan atas dasar undang-undang manusia dan dipegang oleh orang yang tidak memahami Syariat Islam, maka kondisi ini sama sekali tidak mengubah nilai penting dan kesyar’iannya. Karena itu, jika seorang muslim kemudian menjabat jabatan itu, maka menjadi wajib baginya untuk memutuskan dengan landasan Syariat Islam. Dan ia tidak dibenarkan melepaskan jabatan ini jika ia mampu memutuskan hukum sesuai dengan wahyu Allah.
Keempat, bahwa para ulama adalah orang yang paling bertanggung jawab atas umat Muhammad saw; yang muslim maupun yang kafir, dan secara khusus masyarakat muslim; baik secara individu ataupun kelembagaan.
Dasar dari tanggung jawab ini adalah adanya kewajiban untuk menyampaikan agama ini di pundak para ulama itu. Mereka adalah pemegang amanah dan pengganti para rasul dalam menyampaikan risalah Allah.
Misi ini adalah misi yang mulia namun berat di saat yang sama, kecuali bagi mereka yang rabbaniyyun. Allah berfirman:
“...akan tetapi dia berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani dengan apa yang kalian ajarkan dari al-Kitab dan apa yang kalian pelajari.” (Ali Imran: 79)
Imam al-Thabari menjelaskan makna rabbani dalam ayat ini dengan mengatakan:
Jika demikian, para rabbaniyyun adalah sandaran manusia dalam pemahaman, ilmu dan urusan agama serta dunia. Itulah sebabnya, Mujahid mengatakan: ‘Mereka berada di atas para ahbar, karena para ahbar adalah ulama, sementara seorang rabbani adalah orang yang mengumpulkan ilmu dan pemahaman, yang memahami politik (siyasah), pengaturan, dan memenuhi urusan rakyatnya serta apa yang menjadi mashlahat dunia dan agama mereka.’”
Kelima, bahwa hukum syar’i secara umum terbagi menjadi 2 macam:
1.   Hukum yang telah dijelaskan secara terperinci, seperti tauhid (aqidah), ibadah, fara’idh, hukum seputar keluarga –seperti nikah dan talaq-, hudud, qishash dan diyatnya.
2.   Hukum yang masih bersifat umum. Yaitu hal-hal yang dijelaskan secara umum oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti mu’malah harta dan sistem tatanan sosial yang terkait dengan politik, administrasi, pendidikan atau yang semacamnya.
Adapun jenis hukum pertama, maka ia adalah jenis hukum yang berlaku secara konsisten dan tidak mungkin berubah (al-Tsawabit); baik yang ditetapkan oleh nash ataupun ijma’. Dan dalam hal ni tidak ada perbedaan antara yang qath’i ataupun zhanni. Perbedaan pendapat yang terjadi pada beberapa masalah diantaranya –meskipun ada- namun sangat terbatas, dan tidak menjadi masalah selama tidak menyebabkan perselisihan dan permusuhan.
Adapun untuk jenis hukum yang kedua, maka ia dapat berubah dan berkembang mengikuti kondisi, tempat maupun waktu, selama tentu saja perubahan itu tidak melanggar prinsip dan kaidah yang ada.
Keenam, bahwa sistem politik dalam Islam ada yang bersifat global (mujmal) dan adapula yang bersifat terperinci (mufashshal), meskipun yang mayoritas adalah yang pertama.
Salah satu contoh yang terperinci adalah penjelasan hak dan kewajiban yang ditetapkan secara syar’i untuk sang pemimpin dan yang dipimpin. Termasuk juga objek atau bahan yang dijadikan landasan hukum oleh sang pemimpin. Untuk yang satu ini,misalnya, Allah berfirman:
“Dan hendaklah (engkau) memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah.........” (al-Maidah: 49)
Berdasarkan ayat ini jelas bahwa wahyu adalah objek atau bahan yang seharusnya dijadikan landasan hukum, meskipun ini tidak berarti keberadaan aturan atau undang-undang yang bersifat adminstratif terlarang selama ia diposisikan pada posisi yang tepat.
Adapun aturan politik yang bersifat global (mujmal) maka ia mencakup aturan-aturan yang bersifat adminstratif dan yang terkait dengan metode pelaksanaan yang merupakan bentuk penafsiran dan perincian dari prinsip-prinsip besarnya, seperti: syura, bai’at, keadilan, dan lain sebagainya.
Ketujuh, bahwa kebanyakan aturan-aturan yang bersifat adminstratif itu bersifat ijtihadiyah dan bukan tauqifiyah.
Ini tentu saja sangat logis, karena sistem yang bersifat administratif tidak mungkin diberlakukan secara sama rata dengan satu model untuk semua tempat. ia bisa saja berubah dari waktu ke waktu, dan dari satu negara ke negara yang lainnya.
Sistem adminstrasi pada masa Khulafa’urrasyidun misalnya berbeda dengan sistem yang berlaku di zaman Nabi saw ataupun dengan era pemerintahan di masa Umawiyah dan Abbasiyah.
Fakta sejarah misalnya menunjukkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khatthab r.a. adalah orang pertama yang menerapkan konsep Dawawin (bentuk plural dari Diwan), dan beliau juga bahkan meninggalkan beberapa kebijakan yang sebelumnya dijalankan oleh Khalifah Abu Bakar r.a.
Dengan demikian, maka aturan-aturan administratif Daulah Islamiyah yang pernah ada sebelumnya dapat diambil apa yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan sejalan dengan mashlahat. Adapun aturan yang tidak sesuai, maka tidak ada masalah jika kita meninggalkan lalu mengadopsi sistem lain yang lebih mashlahat.
Demikianlah beberapa kaidah yang selanjutnya menjadi pijakan kita dalam membahas lebih lanjut konsep pemilu dalam pandangan politik Islam. Tentu saja pertanyaan yang muncul dan harus dijawab kemudian adalah: apakah konsep pemilu dapat dikategorikan sebagai satu dari aturan-aturan yang bersifat administratif saja atau tidak?


B. Konsep Pemilu dalam Islam
Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah: apakah konsep pemilu dapat dikategorikan sebagai satu dari aturan-aturan yang bersifat adminsitratif “belaka”? Atau dengan kata lain, apakah Islam menetapkan aturan tertentu dalam proses pemegangan kekuasaan untuk level yang tinggi seperti jabatan imam (baca: kepala negara), qadhi, dan anggota majlis syura (parlemen)? Atau dalam hal ini tidak aturan tertentu yang baku?
Jawaban untuk semua itu adalah bahwa tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menetapkan aturan atau sistem tertentu untuk mencapai puncak kekuasaan. Jika kita melihat kekuasaan yang ada sejak masa awal Islam maksudnya sejak wafatnya Rasulullah saw, maka kita tidak menemukan hal itu. Abu Bakar menjadi khalifah melalui proses bai’at yang disepakati oleh Ahl al-Sunnah bahwa bai’at itu terjadi dengan kesepakatan semua sahabat dan bukan atas dasar nash tertentu. Karena itu tidak ada seorang sahabat pun yang menggunakan nash dalam pengangkatan Abu Bakar r.a, tapi mereka justru mengatakan: “Rasulullah saw telah rela mengangkatmu sebagai imam kami dalam urusan agama kami (maksudnya shalat), lalu mengapa kami tidak rela menjadikan engkau sebagai imam dalam urusan dunia kami?”
Lalu yang terjadi dari Abu Bakar kepada Umar bin al-Khatthab r.a adalah proses istikhlaf atau penunjukan pengganti sesudahnya. Lalu kemudian hal yang sama dinyatakan oleh Umar setelah ia terluka akibat tikaman Abu Lu’lu’ah al-Majusi: “Jika aku melakukan istikhlaf, maka orang yang lebih baik dariku pun maksudnya Abu Bakar- telah melakukannya. Dan jika aku tidak melakukannya, maka orang yang lebih baik dariku pun telah melakukannya yaitu Rasulullah saw.”
Abu Bakar bin ‘Ayyasy (193 H) pernah ditanya oleh Khalifah Harun al-Rasyid: “Bagaimana Abu Bakar r.a. diangkat menjadi khalifah?” Ia pun menjawab: “Wahai Amirul mukminin! Allah dan Rasul-Nya telah mendiamkan hal itu, dan kaum beriman pun mendiamkannya.” Harun al-Rasyid berkata: “Demi Allah! Anda hanya membuat saya semakin tidak paham.” Abu Bakar bin ‘Ayyasy lalu mengatakan: “Saat itu Rasulullah saw sakit selama 8 hari, lalu Bilal masuk menemui beliau, lalu beliau berpesan padanya: ‘Perintahkanlah Abu Bakar unuk memimpin shalat!’ Maka ia pun memimpin shalat selama 8 hari, dan wahyu saat itu masih turun kepada Nabi saw. Dan Nabi pun diam (tidak membicarakan soal pengangkatan Abu Bakar setelah beliau) karena Allah pun tidak menyinggungnya. Dan kaum beriman (baca: sahabat) pun mendiamkannya karena diamnya Rasulullah saw.”
Penjelasan tersebut sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada nash yang tegas dalam hal ini yang menjelaskan metode atau sistem peralihan atau pencapaian sebuah tampuk kekuasaan dalam Islam. Apalagi sampai pada taraf menentukan individu atau dinasti tertentu. Meskipun terdapat nash yang menunjukkan bahwa para imam haruslah berasal dari Suku Quraisy, namun poin ini memiliki cakupan yang begitu luas:
Quraisy adalah nama yang mencakup berbagai suku-suku Arab yang ada di Mekkah, dan itu artinya ia lebih luas dari sekedar seorang individu atau dinasti tertentu.
(1)   Syarat ini tentu juga harus didukung syarat lain, yaitu: jika sang Quraisy itu memiliki kapabilitas sebagai pemimpin.
(2)   Syarat ini hanya terkait dengan al-Imamah al-‘Uzhma saja, bukan kekuasaan yang lainnya. Dan syarat ini akan semakin terasa pentingnya bila kita dihadapkan pada beberapa pilihan yang mempunyai kapabilitas yang sama, lalu siapa yang akan ditunjuk? Poin kequraisyian inilah yang menentukannya.
(3)   Dan jika demikian persoalannya, maka itu berarti bahwa perkara ini tetap bersifat muthlaq dan tidak muqayyad. Artinya siapa yang memiliki kemampuan maka dia berhak untuk menjabatnya. Tetapi intinya adalah bahwa dalam hal ini Islam tidak memberikan satu ketetapan baku dalam proses peralihan atau penguasaan tampuk kepemimpinan tertinggi di sebuah negara.
(4)   Konsep pemilu sendiri dalam bentuknya yang modern dapat dikatakan sebagai konsep dan sistem yang umum digunakan di berbagai negara Barat, yang dalam hal ini mayoritas menerapkan demokrasi sebagai the way of life mereka dalam seluruh bidang kehidupan. Konsep ini secara umum memiliki karakter ideologis dan sistem administratif yang khas sebagaimana akan dijelaskan berikut ini:
C. Karakter Ideologis Pemilu Barat
Diantaranya adalah:
1.      Penetapan undang-undang yang sesuai dengan kepentingan negara –sesuai dengan latar belakang ideologi mereka. Dan ini ada merupakan tugas utama parlemen
2.      Menjauhkan agama apapun dari realitas kehidupan umum masyarakat (politik, adminstrasi, ekonomi, peradaban, sosial, dan lain sebagainya). Sehingga tidak mengherankan jika undang-undang yang lahir murni bersifat duniawi belaka. Tidak ada pengaruh agama sedikit pun di dalamnya, kecuali mungkin sekedar basi-basi untuk memberikan penghargaan agar tidak dianggap melecehkannya
3.   Hubungan sosial-politik sepenuhnya dibangun atas dasar kebebasan individu. Dan ini adalah prinsip demokrasi yang sangat dibanggakan oleh Demokrasi Barat, bahkan mungkin tidak berlebihan untuk mengatakannya sebagai prinsip suci bagi mereka. Meskipun prinsip dibatasi dengan “tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain”, namun dalam prakteknya ia benar-benar dibebaskan mengikuti nafsu dan keinginan pemiliknya. Dan tentu saja, agama tidak diberi kekuasaan untuk menghakiminya.
Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa kebebasan semacam ini hanya mengandung kemudharatan. Tentu saja ada beberapa sisi positif di dalamnya, seperti:
Bahwa kebebasan semacam ini (seharusnya) memberikan kesempatan dan ruang gerak yang sangat luas bagi yang ingin memperjuangkan kebenaran –terutama para da’i-, dimana mereka dapat bekerja dan berfikir dengan tenang tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau apapun yang semacamnya.
Bahwa ia membangun sebuah hubungan yang penuh keterusterangan antara penguasa dan rakyatnya, dimana rakyat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas.


D. Karakter Teknis-Adminstratif Pemilu Barat
Diantaranya adalah:
1.      Keragaman partai politik. Dan ini adalah karakter yang secara konsisten melekat pada sistem demokrasi. Sehingga para para ahli ilmu politik pun menganggapnya sebagai salah satu konsekwensi logis bagi sistem parlemen.
2.      Proses pemilihan, baik untuk kepemimpian tertinggi ataupun anggota parlemen. Ini juga adalah karakter yang secara konsisten melekat pada sistem ini. Karenanya pemerintahan hasil pemilihan kemudian menjadi prinsip dasar yang tertanam kuat sebagai salah satu prinsip Demokrasi.
3.      Pemerintah terpilih akan memimpin dalam batas waktu tertentu; 2, 3, 4 atau 5 tahun misalnya. Dengan berakhirnya masa tersebut, maka berakhir pula kekuasaan pemerintah terpilih.
4.      Pemisahan 3 jenis kekuasaan: legislatif, judikatif dan eksekutif. Ini juga dapat disebut sebagai salah satu prinsip asasi sistem demokrasi yang diserukan Barat.
Dengan melihat ulang karakteristik tersebut baik yang bersifat ideologis maupun adminstratif, maka nampak jelas bahwa karakteristik ideologis yang disebutkan terdahulu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Karakter pertama misalnya –penetapan undang-undang- jelas bertentangan dan bertabrakan dengan misi dan tujuan kenabian dan risalah yang diturunkan Allah (samawiyah). Allah berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diinginkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah), tentulah mereka telah dibinasakan.” (Al-Syura: 21)
Karakter kedua juga demikian: memisahkan agama dari kehidupan sosial masyarakat, sebab risalah Islam jelas diturunkan oleh Allah untuk menjadi sistem dan aturan bagi setiap sisi dan aspek kehidupan manusia, karena ia menetapkan bahwa seluruh bagian kehidupan adalah ibadah kepada Allah. Karenanya ia tidak mengenal pemisahan antara agama dan kehidupan sehari-hari, bahkan mengecam tindak pemisahan itu, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Nisa’ ayat 150-151.
Sedangkan karakter ketiga yaitu kebebasan, maka ini dapat bermakna dan berdampak positif dan negatif sekaligus. Karenanya ia tidak bisa digunakan secara mutlak, tetapi yang harus dilakukan adalah memberikan batasan terhadap bentuk kebebasan yang sejalan dengan Syariat.
Adapun tiga karakter yang bersifat formatis: keragaman partai, pemilihan umum, dan pemisahan 3 jenis kekuasaan, maka nampaknya ini dapat dikategorikan sebagai sisi yang bersifat formalitas administratif yang mungkin dapat diambil dan diadopsi sisi-sisi positifnya. Ini tidak ubahnya seperti sistem pendidikan modern yang berlaku umum di seluruh dunia, dimana proses pendidikan berjalan dengan sistem yang sulit untuk dihindari, seperti pembagian fase pendidikan menjadi 3 tahap: dasar, menengah dan perguruan tinggi; dimana seorang pelajar tidak bisa pindah ke tahap selanjutnya kecuali setelah menyelesaikan tahap sebelumnya.
Metode semacam ini tidak pernah dikenal dengan segala rinciannya di kalangan ulama kaum muslimin bahkan sampai sebelum satu abad ini. Dan itu tentu saja tidak menjadi sebuah masalah untuk mengadopsi sisi positifnya, sebab jika kita melihat sistem yang berlaku sepanjang sejarah politik Islam, kita akan menemukan bahwa ada banyak hal yang berlaku pada masa awal Islam, namun kemudian pada masa selanjutnya tidak lagi berlaku. Contoh yang paling sederhana adalah konsep “negara”. Pada masa awal Islam, setidaknya sejak masa Khulafa’ al-Rasyidun hingga Khilafah Abbasiyah, yang dimaksud dengan “negara Islam” adalah seluruh wilayah yang berada di bawah naungan dan jangkauan kekhilafahan yang membentang dari Spanyol hingga Asia Tengah. Akan tetapi batasan itu kini tidak lagi berlaku sekarang, sebab komunitas kaum muslimin di setiap belahan bumi harus “menyesuaikan diri” bahwa setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, mereka tidak lagi bernaung di bawah satu kekhilafahan. Sehingga akibatnya, konsep “negara” pun menjadi semakin kecil cakupan dan jangkauannya dibanding sebelumnya.
Jika kita telah sepakat bahwa keragaman partai, pemilihan dan pemisahan tiga jenis kekuasaan adalah termasuk persoalan yang tidak lebih dari sekedar persoalan teknis administratif, maka itu berarti penggunaannya sangat bergantung pada prinsip “Jalb al-Mashlahah wa Dar’u al-Mafsadah” . Dan ini adalah prinsip yang umum berlaku dalam hal-hal yang bersifat teknis administratif semacam ini dalam sejarah politik Islam awal, terutama di masa Khalifah Umar bin al-Khathab r.a.
Karena itu, nampak menjadi sangat dipaksakan jika kita berusaha mencari-cari rincian dalil untuk membuktikan kesyar’iyan atau ketidaksyar’iyan adanya keragaman partai, pemilihan umum atau pemisahan 3 jenis kekuasaan tersebut. Dan siapa saja yang berusaha melakukan itu, maka argumentasi apapun yang dikemukan akan tetap mengundang polemik karena dalil yang dikemukakan tidak langsung menukik pada akar persoalan ini, sebab memang tidak ada nash yang sharih untuk itu.
Itulah sebabnya, perlu ditegaskan pula bahwa ketika kita mengatakan bahwa sistem pemilu adalah sebuah sistem yang bersifat teknis administratif dan kita boleh mengadaptasinya dari pengalaman bangsa atau komunitas lain sama sekali tidak bertentangan dengan Syariat Islam, maka itu tidak berarti bahwa serta merta kita mengadopsi bulat-bulat apa yang mereka terapkan dalam sistem tersebut. Sebab sudah pasti ada yang bermanfaat dan tidak dalam sistem ini. Atau dalam bahasa lain, terdapat maslahat dan mafsadat di sana. Karena itu sekali lagi muwazanah atau melakukan pertimbangan antara keduanya menjadi hal mutlak yang harus dilakukan. Sehingga pada akhirnya kita dapat memilih mana yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Islam, dan menolak yang mengandung mafsadat. Dan dengan metode seperti inilah pada akhirnya kita berinteraksi dengan semua ide dan pemikiran yang berasal dari luar Islam.
Salah satu poin yang mungkin diperbaiki dalam sistem pemilu tersebut adalah membatasinya pada kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kualitas intelektualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti para ulama dan akademisi. Mengapa? Karena sebenarnya sangat tidak logis dan mashlahat jika pemilihan semacam ini diserahkan kepada semua orang (baca: rakyat) yang kemudian memilih orang yang tidak mereka kenal atau bahkan tidak pernah mereka dengar tentangnya. Itulah sebabnya orang bodoh, awam, pemilik pemikiran yang menyimpang, dan yang semacamnya harus dijauhkan dari “misi” yang sangat penting ini: pemilihan pemimpin negara.
Metode seperti ini jika ditelusuri mirip dengan sistem ahl al-hil wa al-‘aqd yang kita kenal secara historis dalam Islam. Dan dalam aplikasi kontemporernya, penunjukan atau pemilihan dewan atau majlis atau apapun namanya ini diserahkan pada lembaga-lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual, seperti perguruan tinggi, dewan ulama, organisasi-organisasi keilmuan, dan yang semacamnya. Dan dewan atau majlis atau apapun namanya ini tentu tidak dapat disamakan dengan Dewan Parlemen, sebab cakupannya jauh lebih luas daripada Dewan Parlemen.
E. Nasib Politik Partai Islam
Ironi politik, melihat fenomena partai Islam dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Bagaimana tidak, sejarah politik memperlihatkan nasib partai Islam dalam perjalanan demokrasi Indonesia melalui pemilu kurang menguntungkan. Dalam Pemilu 1955 dari enam parpol Islam yang ikut berlaga yakni Masyumi, NU, PSII, Perti, PPTI, dan AKUI, akumulasi suara yang berhasil diperoleh 43,9 persen dari total suara sah. Perolehan suara tersebut justru semakin kecil dalam pemilu-pemilu berikutnya. Lihat saja pada Pemilu 1971 dengan empat partai Islam terkumpul 27,1 persen.
Demikian pun dalam era Orde Baru di mana PPP sebagai satu-satunya partai Islam selama lima kali pemilu (1977, 1982, 1987, 1992, 1997) range suara tidak lebih dari 16-30 persen. Setali tiga uang dengan pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 terkumpul 17,8 persen dari 16 parpol Islam yang turut berpartisipasi, minus PKB dan PAN yang dalam konsep penulis merupakan partai nasionalis meski berbasis umat Islam.
Dalam Pemilu 2004 lalu, nasib parpol Islam sedikit lebih beruntung dengan 21,17 persen suara dari 5 parpol Islam yang ada. Hal ini tidak lepas dari fenomena PKS dengan perolehan 7,34 persen setelah dalam Pemilu 1999 hanya mencapai 1,36 persen. Kalaupun diakumulasikan dengan PKB dan PAN akumulasi suara ketujuh partai tersebut tidak lebih dari 40 persen.
Terhadap fakta politik di atas, tampaknya kita harus melihat sejumlah penyebab buruknya nasib politik partai Islam. Hemat penulis ada sejumlah penyebab mengapa partai islam gagal memperoleh dukungan mayoritas dari pemilih.
Pertama, fragmentasi partai-partai dalam kekuatan-kekuatan kecil. Banyaknya parpol Islam relatif kurang menguntungkan bagi konsolidasi suara umat Islam. Suara umat Islam kemudian terpecah dalam partai Islam yang secara kuantitatif relatif banyak terlebih dalam Pemilu 1999, namun secara substantif partai-partai tersebut tidak jauh berbeda dengan mengusung Islam sebagai ideologi.
Meskipun dalam era Orde Baru PPP merupakan satu-satunya partai Islam akan tetapi pada saat yang sama politik pembangunan Orde Baru telah berhasil merubah pola pikir umat Islam yang lebih mengedepankan substansi dari sekadar simbolisme keislaman. Modernisasi orde baru juga berhasil menciptakan intelektual muslim yang nampaknya cenderung berpikir sekuler termasuk dalam ranah politik. Intelektual muslim inilah yang kemudian membawa gerbong masa kearah liberalisasi pilihan politik umat Islam hingga saat ini.
Perubahan orientasi politik dari formalisme ke arah substansi semakin ditunjang dengan kebijakan Orde Baru yang mengakomodasi kepentingan umat Islam melalui pembangunan organisasi yang berperan sebagai kanalisasi politik intelektual muslim semisal ICMI. Dari organisasi tersebut kemudian kepentingan-kepentingan umat Islam dinilai mampu terakomodasi dengan mudah, terlebih pada saat yang sama mampu berperan sebagai kendaraan politik dalam mencapai jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
Kedua, meminjam pendekatan antropologi politik Clifford Geertz yang mengkategorikan priyayi, abangan, dan santri, umat Islam di Indonesia nampaknya mayoritas merupakan Islam abangan. Adalah Islam secara sosiologis dan statistik bukan Islam secara ideologis. Hal ini menjadikan estimasi elit politik Islam bahwa secara otomatis umat Islam akan mendukung partainya kurang relevan. Partai Islam bukan pilihan politik muslim abangan yang justru lebih nyaman menjatuhkan pilihan politiknya kepada partai-partai nasionalis yang mengusung Pancasila sebagai ideologi. Fakta ini nampak dari pemilih partai-partai nasionalis seperti Golkar, PDIP, dan Demokrat, yang notabenenya mayoritas adalah umat Islam.
Ketiga, dalam perkembangannya partai islam gagal memberikan .warna pembeda. dengan parpol lainnya kecuali formalisme ideologi islam maupun formalisme dalam bentuk .identitas. (bendera, baju, dan simbolsimbol lainnya). Ideologi islam yang diformalkan oleh partai islam gagal dibumikan dalam bentuk program dan kegiatan yang mampu menjadi pembeda yang cukup distingtif. Progam, kegiatan, dan strategi partai Islam nyaris tidak ubahnya dengan partaipartai lainnya. Perlahan namun pasti hal ini berhasil membangun pengetahuan politik pemilih khusunya umat islam akan parpol islam yang miskin kreatifitas dalam membumikan ideologi islamnya.
Di samping dalam ranah kebijakan program dan kegiatan partai, ideologi Islam di mata publik nampaknya juga tidak berhasil ditonjolkan oleh elit politik dari partai Islam. Harapan akan munculnya suri taulan dari elit politik Islam yang berbeda dengan elit lainnya belum berhasil ditunjukkan. Bahkan sialnya lagi, elit politik Islam terkadang menampakkan perilaku politik yang tidak Islami. Sejumlah kasus korupsi, nepotisme, dan oligaraki elit dapat dijadikan bukti akan persepsi tersebut.
Persepsi miring ini semakin diperparah dengan kekurang dewasaan elit politik Islam dalam menyikapi perbedaan pandangan politik yang terkadang menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Dalam Pemilu 1999 misalnya, di Pekalongan dan Magelang di mana terjadi konflik fisik antarpendukung parati Islam dengan partai Islam lainnya adalah satu contoh.
F. Tantangan Partai Islam
Bagiamana kemudian nasib politik partai Islam dalam Pemilu 2009 nanti (what next). Secara kuantitatif ada 6 partai yang secara formal menjadikan Islam sebagai ideologi yakni; PKS, PMB, PPP, PBB, PBR, dan PKNU. Selanjutnya meski secara formal berideologi Pancasila, basis massa mereka harus diakui berasal dari umat Islam dan memiliki keterikatan dengan ormas Islam; PKB dan PAN misalnya.
Tampaknya tidak mudah bagi partai Islam dalam bersaing dengan partai- partai nasionalis untuk keluar sebagai pemenang. Melihat partai-partai nasionalis juga mulai sadar akan kekuatan umat Islam yang harus diakomodasi setidaknya dengan menggandeng para intelektual muslim dalam struktur kepartaian. Hal itu terlihat dari pelebaran sayap partai nasionalis dengan membentuk sayap partai yang ditujukan untuk menarik simpati umat Islam. PDIP misalnya dengan Baitul Muslimin Indonesia yang kemudian berhasil menarik intelektual-intelektual. Jika tidak ada perubahan strategi dalam partai Islam nampaknya nasib partai-partai tersebut tidak akan jauh beda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Belajar dari Pemilu 2004, hasil penelitian Lembaga Survey Indonesia memperlihatkan akan keberhasilan PKS bahwa keputusan politik mayoritas pemilih untuk menjatuhkan pilihan politiknya pada PKS ternyata bukan karena PKS sebagai partai Islam (18 persen responden) namun karena program dan platform yang dimilikinya (53 persen responden). Karenanya pembumian ideologi Islam dalam platform, program dan diderivasikan menjadi kegiatan merupakan kunci awal keberhasilan partai Islam untuk menarik simpati politik dari pemilih khususnya pemilih dari kalangan floating mass yang jumlahnya cukup signifikan. Pendekatan kepada floating mass termasuk pemilih rasional membutuhkan lebih dari sekadar bahasa ayat suci, namun program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar mereka. Berbeda dengan pemilih Islam ideologis- tradisionalis yang selama ini juga menjadi basis massa partai Islam. Pendekatan kepada floating mass diperlukan bagi upaya partai Islam untuk melebarkan sayap basis massanya sehingga bisa meningkatkan perolehan suara. Masa kampanye hingga April 2009 nanti merupakan masa uji akan keseriusan partai Islam dalam upaya pembumian ideologi tersebut. Jika berhasil peningkatan suara yang signifikan menjadi buah dari keberhasilan tersebut. Sebaliknya jika dalam upaya pembumian ini saja gagal, nasib yang sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya tidak mustahil akan terulang. Bahkan mungkin lebih sial lagi, kehilangan suara dari basis pemilih ideologis-tradisional dan gagal menggaet pemilih dari floating mass.


G.  Hukum Mencalonkan dan Dicalonkan Menjadi Anggota Parlemen dalam Sistem Demokrasi
Meskipun hukum asal pemilu untuk memilih wakil rakyat (perwakilan) adalah mubah, namun demikian, seorang muslim tetap harus memperhatikan syarat-syarat yang ada di dalamnya. Selama syarat-syaratnya sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka absahlah aqad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syaratnya bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, maka aqad perwakilan itu batal.
Lantas, di dalam konteks sistem pemerintahan demokratik, apakah seorang muslim diperbolehkan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi Islam dan kaum muslim di dalam parlemen? Dengan kata lain, apakah seorang muslim boleh menjadikan parlemen -dalam sistem demokratik-sebagai jalan untuk mendakwahkan dan menyua-rakan aspirasi umat Islam? Jawabnya adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, ketika seorang telah menjalin aqad wakalah dengan orang lain sesuai dengan syarat-syarat Islam, maka absahlah syarat tersebut. Bila si fulan mewakilkan aspirasinya kepada fulan yang lain, maka sahlah aqad wakalah tersebut.
Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi. Bila perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, sedangkan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi, maka sahlah aqad wakalah tersebut.
Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, “Apakah seorang yang dicalonkan untuk menjadi wakil rakyat tersebut -ketika hendak memperjuangkan aspirasi dari orang yang mewakilkan- menggunakan cara dan wasilah yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, wakil rakyat tersebut menggunakan cara-cara dan wasilah Islamiy ataukah tidak? Lantas, apakah pemilu dan parlemen merupakan wasilah Islamiy atau tidak?
Dalam konteks pemilu saat ini, seorang wakil rakyat harus menjadi anggota parlemen dan mengikuti seluruh mekanisme parlemen tatkala hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen. Sebab, ketika seseorang hendak berjuang melalui parlemen maka, orang tersebut harus berkecimpung dan terlibat di dalamnya. Tanpa melibatkan dan berkecimpung di dalamnya, seseorang - yang berjuang via parlemen- tidak mungkin bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, parlemen dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dalam kondisi semacam ini, kita bisa menyatakan dengan tegas bahwa, parlemen (dengan sistem seperti sekarang ini) bukanlah wasilah syar’iy untuk memperjuangkan aspirasi Islam dan kaum muslim, Pasalnya, mekanisme parlemen jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk itu, seorang muslim tetap tidak boleh mewakilkan suaranya kepada orang yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wasilah yang tidak syar’iy (parlemen). Dengan ungkapan lain, seorang muslim tidak boleh menjalin aqad wakalah dengan scseorang yang menggunakan wasilah non-syar’iy untuk memperjuangkan aspirasinya. Fakta pertentangan parlemen asas dan mekanismenya dengan Islam terlihat dalam perkara-perkara berikut ini:
Pertama, asas yang digunakan pijakan untuk menetapkan undang-undang tidak merujuk kepada ‘aqidah dan syariat Islam, akan tetapi dibangun berdasarkan paham demokrasi-sekulerisme. Pada dasamya, fungsi legislasi (penetapan hukum) merupakan fungsi paling menonjol dari parlemen. Jika fungsi menetapkan hukum ini masih berada di tangan wakil rakyat (anggota parlemen) sesuai dengan prinsip demokrasi, vox populi, vox dei, maka kita bisa menyatakan dengan tegas, bahwa keberadaan parlemen semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, hak untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah Swt. semata, bukan di tangan rakyat maupun wakil rakyat. Di sisi yang lain, keberadaan pemilu dan parlemen juga ditujukan untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebab, pemilu dan parlemen adalah mekanisme yang di desain untuk melakukan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik. Pembentukan pemerintahan dan kekuasaan baru harus dilakukan melalui mekanisme pemilu dan parlemen. Atas dasar itu, gagal atau tidaknya pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik sangat ditentukan oleh gagal atau tidaknya pemilu dan parlemen. Jika pemilu gagal atau digagalkan, maka pergantian kekuasaan tidak akan terjadi, alias terputuslah mata rantai pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik. Akan tetapi, jika mekanisme pemilu dan parlemen ini berjalan dengan normal, maka secara otomatis proses pergantian kekuasaan akan terjadi secara sukses.
Dari sini kita bisa menyatakan bahwa, jika kaum muslim mengikuti pemilu dan melibatkan diri di dalamnya, maka secara tidak langsung, mereka juga turut andil dalam memuluskan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik sekuler. Dengan ungkapan lain, mereka juga turut andil dalam melahirkan dan melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebaliknya, jika kaum muslim tidak melibatkan diri dalam pemilu dan parlemen, maka ia telah berperan dalam menggagalkan lahirnya pemerintahan dan kekuasaan demokratik sekuler. Artinya, ia telah berperan dalam menghentikan keberlangsungan sistem pemerintahan demokratik sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam.
Kedua, mekanisme pengambilan pendapat di dalam parlemen didasarkan pada prinsip-prinsip pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi, bukan Islam. Prinsip pengambiian pendapat yang paling menonjol dalam sistem parlemen demokratik adalah suara mayoritas (voting). Padahal, pada perkara-perkara tertentu, voting jelas-jelas melanggar prinsip dan syariat Islam. Misalnya, untuk menetapkan status hukum zina, homo seks, dan lain sebagainya, tidak boleh ditempuh dengan cara voting. Cara penetapan hukumnya harus didasarkan pada prinsip ijtihad dan pendapat yang paling kuat (rajih). Penetapan hukum pada perkara-perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan cara voting, akan tetapi dengan cara istinbath (menggali hukum dari nash-nash al-Quran).
Ketiga, dari sisi keanggotaan. Keberadaan orang-orang kafir di dalam parlemen yang tidak dibatasi kewenangan dan kewajibannya, telah membuka peluang bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim, Kasus di Nigeria membuktikan bahwa pemilu telah membuka pintu lebar bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Seharusnya, kewenangan dan hak orang-orang kafir di dalam parlemen harus dibatasi.
Dalam pandangan Islam, orang-orang kafir tidak boleh memberikan aspirasi atau pendapat dalam hal-hal yang menyangkut urusan? penetapan hukum dan pemerintahan. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan laporan-laporan tentang penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan aspirasi dalam perkara-perkara selain itu. Dengan kata lain, orang kafir hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam, baik dalam hal buruknya penerapan syariat Islam di suatu daerah, atau kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa Islam. Selain perkara-perkara semacam ini, mereka dilarang menyampaikan aspirasi maupun kritik.
Dari keseluruhan penjelasan di atas, lantas, apakah seorang muslim tetap diperbolehkan melakukan wakalah (dalam hal aspirasi) dengan seseorang yang akan memperjuangkan aspirasinya melalui sebuah mekanisme yang jelas-jelas bathil, yakni parlemen? Jawabannya adalah sebagai beriku:
Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama wakil rakyat tersebut memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalan yang diharamkan -parlemen dan pemilu- tentu akad wakalah itu menjadi batal dan rusak, walaupun pada awalnya, akad wakalah tersebut ditujukan untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen nyata-nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam.
Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil rakyat harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen.
Salah satu syarat yang bertentangan dengan aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Syarat-syarat tersebut tercantum dengan sangat jelas dalam undang-undang no. 23 tahun 2003, yang mengatur tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 20 disebutkan tentang sumpah yang harus diucapkan oleh anggota DPR, DPRD (pasai 56] dan DPD [pasal 36]. Isi sumpah itu adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakihn Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pada pasal 29 juga dinyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban; (a) melaksanakan Pancasila, (b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, (c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan seterusnya.
Fakta di atas telah menunjukkan bahwa syarat-syarat untuk duduk di dalam parlemen adalah syarat-syarat bathil yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, seorang muslim wajib menolak syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap syarat yang tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, meskipun 100 syarat, adalah bathil.”
Jika syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah.
Alhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi dengan adanya syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status hukum wakalah yang mubah menjadi haram. Sebab, wakil rakyat telah menggunakan wasilah yang tidak Islamiy untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diawetral dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan. Meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, yaitu ?fungsi kontrol dan koreksi. Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut: Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya. keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akad wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2. Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam -meskipun satu syarat- , maka wakil (fulan-1) diharamkan untuk meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam.
Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU yang bertentangan dengan Islam. Di antaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islami.Jika syarat untuk menjadi wakil rakyat saja bathil, tentunya rakyat tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil rakyat.
Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi, hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam atau tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Allah Swt. berfirman, artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.” [al-Maidah: 2]
Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa bekerjasama dan tolong menolong dalam kebathilan merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri. Kompetisi yg diadakan mr pogung terkait Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 tidak akan berjalan seperti yang diharapkan oleh para kontestan. Menurut sumber seorang ahli di Indonesia.
kampanye damai pemilu indonesia 2009 mungkin, menjelang Pemilu Indonesia 2009, masih banyak masyarakat yang belum paham bedanya mencontreng dengan mencoblos seperti pada pemilu-pemilu yang telah lalu. Pemerintah lewat berbagai media sudah berusaha mensosialisakan tata cara pencontrengan di Pemilu Indonesia 2009. Golput yang beberapa waktu lalu difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai sesuatu yang haram, ternyata banyak jenisnya. Ada Golput yang memang golput Ideologis tapi jangan salah ada juga Golput Teknis dan Golput Politis. Masyarakat secara terus menerus perlu disosialisasikan terkait tata cara pelaksanaan ‘pencontrengan’ bukan coblos pada Pemilu legislatif pada 9 April 2009. Lembaga-lembaga komunikasi sosial, KIP, Parpol dam media massa mempunyai tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan sosialisasi sehingga nantinya berjalan dengan baik.
Kini, persiapan Pemilu 2009 terutama dalam sosialisasi ini terus gencar dilakukan, ini tidak lain kondisi masyarakat kita yang masih mejemuk dengan tingkat kemampuan pemilih rasional yang masih timpang dengan tingkat pendidikan belum merata.
Karenanya, dengan sisa waktu beberapa minggu lagi tidak ada alasan untuk terus melakukan pendidikan/pencerahan politik terhadap pemilih. Ini dimaksudkan untuk menghindari ancaman ‘golput’ baik individu maupun kelompok yang sengaja atau tidak sengaja untuk tidak ikut dalam Pemilu nantinya. Golput karena ideologis, sering terjadi pada Orde Baru Golput politis menyangkut pilihan yang hanya itu-itu saja dan kurang menjanjikan. Golput teknis karena kekurangpahaman mencentang atau contreng. Sekali lagi ingat mencentang bukan mencoblos terus ciptakan kampanye damai pemilu indonesia 2009 seutuhnya.




BAB III
PENUTUP

Dari uraian di atas, sesungguhnya ada satu poin penting yang ingin ditegaskan oleh penulis, yaitu bahwa saat ini kita sebagai seorang muslim dihadapkan pada dua hal yang penting untuk selalu dijadikan pertimbangan: (1) bahwa kita harus berpegang teguh pada.
Syariat Allah, dan (2) disaat yang sama kenyataan masa kiwari yang juga menuntut kita untuk dapat menyesuaikan diri dengan segala perkembangannya.
Kedua hal ini jelas harus kita jalani dengan seimbang. Itulah sebabnya, keteguhan kita pada Syariat Allah seharusnya tidak menghalangi kita untuk beradaptasi dengan zaman manapun, sebab pada dasarnya Syariat Islam memberikan kita ruang untuk itu. Ada hal-hal yang dapat “dilenturkan” –dan karena itu, ia dapat berubah dari waktu ke waktu-, namun ada hal-hal yang tidak dapat digoyahkan sedikit pun. Dan kasus pemilu serta sistem pemerintahannya lainnya adalah contoh nyata yang menunjukkan pada kita kedua hal itu.
Pada akhirnya, yang paling kita butuhkan adalah al-fiqh atau pemahaman yang dalam dan bijak akan nilai-nilai Syariat Allah ini, agar kita dapat mengejawantahkannya secara tepat dan benar sesuai dengan yang dikehendaki oleh Rabb yang menurunkannya sebagai rahmat bagi alam semesta.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah. DR. ‘Abdullah bin Ibrahim al-Thuraiqy.2009.
http://www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2896.


Tidak ada komentar: